
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademi pada Jumat minggu lalu. Hal ini dilakukan karena berdasarkan informasi yang mereka terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademi yang dilakukan sebelumnya terbukti dilepas. Mengenai implikasi pidana tentang pelepasan segel tersebut selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum lainnya. Tindakan penyegelan ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar para pelaku usaha dapat menaati aturan yang berlaku.
PT DNA Pro Akademi seperti yang diketahui melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang ternyata tak memiliki izin yang sesuai dengan bidang usahanya. Penyegelan ini pun merupakan tindak lanjut dari keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang telah melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022.
Tidak hanya DNA Pro Akademi, BAPPEBTI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir ratusan perusahaan lain yang sejenis. Hal ini dilakukan karena apabila perusahaan tersebut tidak memiliki regulasi yang jelas dan terjadi perselisihan antara pengguna dengan penyedia layanan, BAPPEBTI selaku regulator tidak dapat memfasilitasi pengguna dalam rangka mediasi.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.