Ikhtisar:Lagi-lagi terungkap kasus penipuan investasi bodong. Kali ini robot trading bernama Viral Blast yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,2 triliun bagi kurang lebih 12.000 orang anggotanya.
Lagi-lagi terungkap kasus penipuan investasi bodong. Kali ini robot trading bernama Viral Blast yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,2 triliun bagi kurang lebih 12.000 orang anggotanya. Sebanyak 4 orang dari PT Trust Global Karya ditetapkan sebagai tersangka sebagai perusahaan dibalik penipuan robot trading Viral Blast ini. 3 orang ini berinisial RPW, ZHP dan MU telah diamankan dan ditangkap sedangkan 1 orang lagi berinisal PW masih DPO. Viral Blast diketahui menggunakan skema Ponzi dimana uang yang pengguna berikan untuk diinvestasikan malah mengalir ke kantong-kantong milik para tersangka. Dari para tersangka sendiri telah berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000 atau senilai hampir Rp 20 milliar, uang Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah dan 8 buah handphone. Atas perbuatannya ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan dari Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada konferensi pers kemarin, menjelaskan bahwa Viral Blast sudah beroperasi dibawah PT Trust Global Karya sejak tahun 2020 namun ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun mereka tetap beroperasi dimana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya. Modus yang mereka gunakan adalah dengan cara memasarkan e-book dengan nama Viral Blast untuk melakukan trading. Para penggunanya pun diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading sejumlah uang yang mereka setorkan kepada para pengurus dan leader-nya. Namun pada praktiknya yang menggunakan skema Ponzi ini, keuntungan yang para pengguna dapatkan, diambil dari uang yang mereka setorkan sendiri, bukan dari hasil trading.
Kemunculan kasus serupa yang marak akhir-akhir ini terjadi karena para calon nasabah tersebut terlena oleh investasi tanpa resiko dan keuntungan yang terlihat menggiurkan. Pihak Bareskrim menghimbau agar masyrakat tidak gampang terbuai hal semacam ini. Jika ingin berinvestasi maka cek terlebih dahulu mengenai legalitasnya, apakah sudah terdaftar di OJK atau BAPPEPBTI. Masalah binary option dan robot trading ini masih terus dimonitor dan diperdalam oleh Bareskrim.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.