10 WNA Investasi Bodong: Perusahaan Fiktif, Akta Palsu
Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan 10 WNA asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas kasus investasi bodong. Para tersangka menggunakan dokumen palsu dan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal investor. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 123 UU Keimigrasian.



















